Wednesday, September 4, 2013

BEI Cabut Suspensi Saham Garda Tujuh Buana - ( 8U51N355 )

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya mencabut penghentian sementara perdagangan efek (suspensi) terhadap saham PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO).

Pembukaan ini dilakukan setelah saham emiten batu bara ini sempat terbelenggu akibat suspensi pihak BEI selama tiga bulan lebih.

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Riil BEI, I Gede Nyoman Yetna, menuturkan bahwa sejak di suspensi saham GTOB pada 23 Mei 2013 lalu, Manajemen GTBO telah memberikan beberapa penjelasan ke pihak BEI terkait keadaan perusahaannya saat ini.

“Pihak GTBO sudah menjelaskan keadaan perusahaannya saat ini. Dia juga telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dan telah melaksanakan Public Expose Insidentil dan kami mencabut suspensi saham GTBO, dan saham GTBO siap diperdagangkan kembali di seluruh Pasar mulai sesi I perdagang efek pada Kamis(5/9/2013),” katanya, dalam pengumuman resminya di BEI, Rabu malam.

Seperti diketahui, sebelumnya saham GTBO ini di suspensi pada Kamis (23/5/2013). Suspensi saham GTBO ini lantaran adanya keputusan GTBO melakukan negosiasi ulang kontrak dengam Agracom Ltd.

“Negosiasi ulang ini termasuk pemasaran batu bara yang akan dijual oleh GTBO melalui Agracom, kami akan menyelesaikan permasalahan ini secepatnya,” kata Corporate Secretary Perseroan Rinaldi.
 
Kisah ini dimulai pada 14 Juni 2012, ketika pihak GTBO mengadakan perjanjian dengan Agrocom. GTBO memberikan hak pemasaran eksklusif kepada Agrocom sebesar 10 juta metrik ton batu bara. Nilai kontrak tersebut sebesar 250 juta dollar AS dan memiliki tiga tahap.

Tahap pertama, senilai 75 juta dollar AS. Lalu, tahap kedua dan ketiga masing-masing senilai 87,5 juta dollar AS. Akan tetapi, dalam perkembangannya pihak GTBO tidak pernah diminta untuk mengirim batu bara oleh Agrocom. Padahal GTBO telah siap mengirimkan batu bara kepada pihak yang telah ditunjuk Agrocom.

Namun kepada BEI pada 31 Mei 2013, perseroan menjelaskan kontrak tersebut batal, termasuk pengakuan penjualan hak pemasaran senilai Rp 711,5 miliar. Perseroan pun terjerat utang senilai pengakuan tersebut dan akan melakukan renegoisasi.

Baca Juga:

MNC 36 Ramaikan Pasar Modal Indonesia

BEI Akan Tuntaskan Aturan Free Float Tahun ini

Aksi Jual Saham Asing Momentum Investor Lokal Lalukan Aksi Beli



YOUR COMMENT

Recent Articles