Saturday, September 7, 2013

Dua Perhatian OJK terhadap Industri Keuangan - ( 8U51N355 )

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Direktur Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Anto Prabowo, menuturkan ada dua hal yang menjadi perhatian OJK dalam mengawasi industri keuangan.

Pertama adalah mengawasi perlakuan industri keuangan ke konsumen. Dalam aturan ini akan diatur mekanisme tentang melancarkan produk dalam industri keuangan serta edukasinya kepada konsumen.

“Jadi kami mau mengatur mekanisme bagaimana industri keuangan dalam melancarkan produknya, apakah dilakukan dengan terbuka atau tidak, terutama agar konsumen tahu detail dari konsekuensi membeli suatu produk,” katanya, Sabtu (7/9/2013).

Ia menuturkan, selama ini banyak konsumen yang belum paham dengan mekanisme risiko dari produk jasa keuangan seperti produk unit link. Alhasil ketika investasinya merugi, konsumen merasa adanya kecurangan karena industri menjanjikan yield yang tinggi.

Informasi ini yang membuat konsumen sering merasa kesal ketika produk-produk yang dibeli merasa merugikan dirinya.

Sementara yang kedua yaitu mengawasi pertumbuhan industri keuangan yang sehat. Termasuk dengan mengawasi kinerja asuransi, perusahaan pembiayaan dengan program mitigasi risiko yang tepat.

“Yang kedua adalah mengawasi pertumbuhan industrinya, bagaimana mengawasi pertumbuhan dan risiko dari kinerja asuransi dan industri keuangan lainnya agar berjalan dengan prudent,” katanya.

Kedua perhatian itu yang akan menjadi perhatian OJK dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengawas keuangan yang memenuhi berbagai sektor jasa keuangan dari berbagai elemen industri yaitu pasar modal, asuransi, perbankan dan perusahaan pembiayaan.

Baca Juga:

Buyback Bukan Cara Spesial Amankan IHSG

OJK Siapkan Aturan Buyback Saham

Perhatian OJK ke Pasar Modal Masih Minim



YOUR COMMENT

Recent Articles